Masih hangat dalam ingatan perihal rumah makan ayam goreng di Solo yang ternyata tidak “ramah” untuk umat Islam.
Tidak ramah dalam arti apa, nih? Apakah pemiliknya galak? BUKAN.
Selidik punya selidik, ternyata minyak yang digunakan untuk menggoreng kremesan adalah minyak babi. Sementara, si pedagang memberikan klaim bahwa ayam gorengnya dinyatakan halal.
Mari kita pelajari satu persatu. Pada dasarnya, ayam itu memang makhluk atau binatang yang halal untuk dikonsumsi umat muslim. Bahkan itu sudah menjadi rahasia umum.
Namun, ayam tersebut dapat berubah menjadi tidak halal lantaran beberapa faktor. Salah satunya adalah cara atau proses penyembelihannya. Lantas, bagaimana dengan kasus yang terjadi di warung makan tersebut?
Bisa jadi ayam yang digoreng memang betul halal. Cara pemotongannya benar. Namun, apakah statusnya akan tetap menjadi halal jika ternyata berdampingan dengan yang haram?
Dalam kasus tersebut sangat besar peluangnya menjadi haram alias terjadi kontaminasi dengan yang haram. Ya, terkontaminasi dengan kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi tadi. Hal ini lantaran diolah di dapur yang sama. Tidak ada yang menjamin bahwa peralatan masak dan makan yang digunakan terpisah. Pun jika diklaim bahwa peralatan yang digunakan selalu disucikan setelah digunakan, tapi tetap saja hal itu tidak dapat dibenarkan. Bagaimana pun juga yang halal dan haram harus terpisah.
Bagi konsumen muslim, sebelum memutuskan membeli makanan alangkah baiknya memastikan terlebih dahulu apakah hidangan yang dijual itu halal atau haram. Tanyakan secara detail. Pun jika memang ada stempel halalnya, coba pastikan juga apakah sekadar tulisan halal arab atau memang ada logo halal beserta nomor sertifikatnya yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Sebagai penjual juga harus jujur kepada konsumen. Jika menyadari yang datang adalah umat muslim, maka jujurlah. Jika memang sulit membedakan mana yang muslim dan bukan muslim, maka tulis dengan jelas di sudut tertentu yang mudah terlihat bahwa tempat makan tersebut menjual hidangan HARAM alias tidak halal.
Sejak duduk di bangku sekolah, urusan Toleransi antar umat beragama selalu digaungkan dalam pelajaran PPKN. Seharusnya bukan soal ibadah atau perayaan keagamaan saja, tapi juga menyangkut hidangan.
Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di Indonesia.